PANDUAN KEPENGHULUAN

Proses Nikah & Rujuk

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA harap membawa surat-surat sebagai berikut : 1. F...

24 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »
KEGIATAN

Bupati Bekasi Buka MTQ Ke-42 Di Serang Baru

Bupati Bekasi Buka MTQ Ke-42 Di Serang Baru Pembukaan Musaba-qoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 tingkat Kabupaten Bekasi, kemarin berlangsu...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Kemenag Bekasi

Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Kemenag Bekasi Cikarang Pusat -- Bertempat di aula kantor kementerian Agama kab. Bekasi, Selasa (25/1/201...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

Negeri Impian

Bukan salahmu nak engkau terlahir dari bunda Indonesia dan ayah Belanda dan bukan salah ayahbundamu juga tapi itulah suratan takdirmu yang ...

25 Feb 2010 / 0 Comments / Read More »

MOST RECENT

  1. MEMBUMIKAN AKHLAK MULIA DI INSTITUSI PENDIDIKAN
  2. AGAR RAMADHAN MEMPESONA BAGI ANAK
  3. AMANAT BAPAK BANGSA DALAM MENGISI KEMERDEKAAN
  4. BANK SYARIAH: INDAH DAN MENENTRAMKAN
  1. Admin says:nyimak...
    visit back mas :D

ULAMA

  • KH Ma’ruf Amin: Islam Mengatur HAM Secara Tuntas

    Read More

  • Sahal Mahfudz: Kritik Boleh, Tapi Jangan Bikin Gaduh

    Read More

  • Said Aqil Siradj: Islam Bukan Hanya Doktrin

    Read More

  • Kematian Hati (KH. Rahmat Abdullah)

    Read More

  • Ayatullah Khomeini; Pemimpin Besar Revolusi Abad 20

    Read More

  • Ust.Arifin Ilham “Rejeki & Dzikir”

    Read More

  • Din Syamsuddin: Tidak Setuju Ahmadiyah Dibubarkan & Jadi Agama Baru

    Read More

  • Bahasa Geram (KH. Mustofa Bisri)

    Read More

  • Jadilah Kitab Walau tanpa Judul (KH. Hilmi Aminuddin)

    Read More

  • القرضاوي: أمتنا واحدة وفلسطين لها حق عليكم موقع القرضاوي/1-1-

    Read More

MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat Jawapos Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau mas...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

Bentuk tubuh dan sebagian akhlak Rasulullah SAW

Bentuk tubuh dan sebagian akhlak Rasulullah SAW Bentuk tubuh Rasulullah Muhammad Rasulullah Al-Hasan ...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

Fatwa Lajnah Daimah tentang Haramnya Valentine

Fatwa Lajnah Daimah tentang Haramnya ValentineSeorang bertanya: (sebagian orang pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya merayakan  ...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

"Internet Sebagai Media Dakwah Islami"

 "Internet Sebagai Media Dakwah Islami" table.MsoNormalTable { font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman"; } "Sampaikanlah, ...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

ARTIKEL

MEMBUMIKAN AKHLAK MULIA DI INSTITUSI PENDIDIKAN

"Karakter seorang anak terbentuk terutama pada saat dia berusia 3 hingga 10 tahun. Adalah tugas kita sebagai orang tua untuk mene...

28 Mar 2011 / 1 Comments / Read More »

AGAR RAMADHAN MEMPESONA BAGI ANAK

Abdul Qodir Zaelani, S.HI, MA              ...

28 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

AMANAT BAPAK BANGSA DALAM MENGISI KEMERDEKAAN

Oleh: Abdul Qodir Zaelani, MA (Pernah dimuat majalah bulanan "Media Pembinaan" bulan Agustus 2010 K...

28 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

BANK SYARIAH: INDAH DAN MENENTRAMKAN

Oleh: Abdul Qodir Zaelani, MA  (Pernah di muat majalah bulanan "Media Pembinaan" bulan Juli 2010 Ke...

28 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

NASIONAL

Susno Jadi Koordinator Penasihat Ahli Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Negara RI mengungkapkan kebahagiaan atas kedatangan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Po...

24 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

"Korupsi, Kanker Stadium Akhir Indonesia"

"Korupsi, Kanker Stadium Akhir Indonesia" ILUSTRASI: Maraknya kasus korupsi yang bergulir di I...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

Rayakan Valentine's Day, Siswi SMP Digilir 4 Pria Bejat

Rayakan Valentine's Day, Siswi SMP Digilir 4 Pria BejatSUBANG (voa-islam.com) – Benar sekali orasi siswa-siswi SD Muhammadiyah 4 Pucang, ...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

Dr. Hidayat Gabung Ulama Dunia Temui Pemimpin Arab Selamatkan Gaza

  Wakil Ketua Yayasan Al-Quds Internasional, Hidayat Nur Wahid (kanan) bersama Ketua Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), Basuki S...

22 Feb 2011 / 0 Comments / Read More »

INTERNASIONAL

  • Raja Maroko Undang Ketua Umum PBNU

    1LONDON, KOMPAS.com - Raja Maroko Mohammed VI, mengundang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj unt...

  • Ketika Badai Revolusi Menjalar ke Maroko

    Reuters Gerakan 20 Februari di rabat, ibukota Maroko, menuntut pembatasan kekuasaan Raja Mohammed VI. 1...

  • Oposisi Gelar Demo Terbesar

    AP Bahraini protesters chant slogans at the Pearl roundabout soon after the military and police pulled out...

  • Gejolak di Timur Tengah Tak Termotivasi "Revolusi Islam"

    Seorang wanita Muslim AS turut berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk mendukung warga Mesir dalam menggulingkan pemerinta...

|

Proses Nikah & Rujuk


Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA harap membawa surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
5. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
8. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
9. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
10. Laki-laki yang mau berpoligami.
11. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
12. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
13. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
14. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA)


1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Pas Port
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Posted by azay on 00.25. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Proses Nikah & Rujuk"

Leave a reply

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added