MOST RECENT

|

MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat
Jawapos

Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap penganut aliran sesat. Organisasi ulama itu tidak ingin ada keliaran dan kebrutalan dalam pemikiran tentang agama.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, masyarakat sebaiknya menyerahkan masalah aliran sesat kepada pihak yang berwenang. "Kami akan membujuk para penganut aliran sesat itu agar kembali ke ajaran Islam yang benar. Tapi, bagi yang tidak mau, harus ada sanksi hukum supaya jera," tegas Ma’ruf usai penutupan Rakernas MUI 2007 di Hotel Sari Pan Pacific kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Umar Shihab meminta aparat keamanan bertindak cepat dalam mengamankan para jamaah aliran sesat agar masyarakat tidak main hakim sendiri. "Kadang-kadang masyarakat tidak bisa lama membiarkan kemungkaran dan pelecehan terhadap agama terus terjadi," ujarnya beralasan.

Ketika disinggung tentang keberatan beberapa aktivis HAM soal fatwa MUI yang menyatakan sebuah aliran kepercayaan sesat, Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI 2007 Yunahar Ilyas menanggapi serius. "Kita harus membedakan tujuan kebebasan beragama dengan penerbitan fatwa tentang aliran sesat," tegasnya.

Menurut dia, kebebasan beragama tetap memiliki batasan agar tidak mengganggu ketertiban umum. "Bahkan, dalam konvensi PBB tentang HAM juga disebutkan, kebebasan beragama dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan ketenteraman dan kedamaian memeluk agamanya," tandasnya. Yang menjadi masalah, lanjutnya, para pemeluk aliran sesat itu sudah mengajarkan kepercayaannya kepada orang lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam rakernas yang berakhir kemarin, MUI menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat. Pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam; kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alquran dan Assunah); ketiga, meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran; keempat, mengingkari autentisitas dan kebenaran Alquran; kelima, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir; keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam; ketujuh, menghina, melecehkan, dan/atau merendahkan nabi dan rasul; kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir; kesembilan, mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat fardu tidak lima waktu, dan sebagainya; kesepuluh, mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Menurut Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam, masyarakat dapat menggunakan kriteria yang ditetapkan MUI tersebut untuk menilai sebuah aliran sesat atau tidak. "Masyarakat dapat mengusulkan inisiasi ke MUI dan selanjutnya kami (MUI) akan melaksanakan prosedur penetapan sebuah aliran sesat," katanya.

Ichwan juga menjelaskan, sejak 1980-an, MUI telah mengeluarkan fatwa 10 aliran sesat. Di antaranya, aliran Ingkar Sunnah, Ahmadiyah, Islam Jamaah, salat dua bahasa, komunitas Lia Eden, Salamullah, dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah. "Kami juga sedang meneliti aliran Maisa-Kurung yang berkembang di Bogor," ujarnya. Aliran yang juga diteliti adalah Wahidiyah -baik penyiar maupun perjuangan- yang berpusat di Jombang dan Kediri, Jawa Timur.

Dalam penutupan rakernas itu, MUI juga kembali menegaskan permintaannya kepada pemerintah agar menjatuhkan sanksi hukum kepada penganut aliran agama yang dianggap sesat. "MUI kan hanya memberikan legal opinion (fatwa) tentang sesat atau tidaknya suatu aliran kepercayaan, tapi pemerintah harus memberikan hukuman untuk membuat jera penganutnya," tegas Ichwan. (agm/nue)

Posted by azay on 07.51. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat"

Leave a reply

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added