"Korupsi, Kanker Stadium Akhir Indonesia"
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Maraknya kasus korupsi yang bergulir di Indonesia sudah pada taraf memprihatinkan. Korupsi di negeri ini bisa diibaratkan penyakit kanker stadium akhir. Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Airlangga Surabaya, JE Sahetapy. "Saya pernah baca bahwa in India corruption is under the table, in China corruption is above the table, in Indonesia corruption includes the table," ujar Sahetapy dalam acara simposium dengan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia bertema Hukum dan Keadilan di Indonesia di Financial Hall Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (22/2/2011).Dia mengatakan, korupsi sudah menjadi bahaya laten yang harus diperangi bersama-sama secara sinergis. Perlu ketegasan diterapkan oleh para aparat penegak hukum tanpa ada diskriminasi alias tebang pilih.
"Memutus perkara di pengadilan sejak Orde Baru sudah saya kritik yaitu memutus dengan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kemunafikan yang bejat kalau putusan itu tidak benar, tidak jujur dan tidak adil. Sebaiknya cukup dengan mengatakan: memutuskan demi Pancasila apalagi Pancasila jangan dipreteli," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial era Presiden Megawati Soekarno Putri, Bachtiar Chamsyah, dituntut tiga tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa mantan menteri sosial ini bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor, dan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor.
Jaksa yang juga menganggap Bachtiar telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2008 juga menuntut denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski telah berjasa dalam pembangunan bangsa, tetapi jaksa menganggap perbuatan mantan menteri sosial ini yang memperkaya orang lain dengan anggaran milik negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Sebelumnya dalam dakwaan tim JPU menyebutkan bahwa atas tindakan mantan menteri sosial ini diperkirakan negara dirugikan hingga Rp36,6 miliar.
Terdakwa diduga telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
Tim JPU yang terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi, dan Elly Kusuma Astuti menyebutkan bahwa Musfar Azis diduga mendapat Rp19,84 miliar dari pengadaan mesin jahit, sedangkan Alm Iken Nasution diduga mendapat Rp324,5 juta dari pengadaan sapi impor.
Majelis Hakim Tipikor memutuskan melanjutkan sidang mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasehat hukum pada hari Senin (7/3). (fn/ok/ant) www.suaramedia.com